Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara,
masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu
sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan
sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila
itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal
28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh
ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1
juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari
pengambilan pancasila, panca=lima dan
sila=asas atau dasar, dan
didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai
dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh
kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk
mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum
yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian,
kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti
pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945
menurut Presiden Soekarno. Sehingga
untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam
bab selanjutnya.
B.
Rumusan masalah
1. Apa yang di maksud
dengan Pancasila?
2. Bagaimana Perumusan-
Perumusan Pancasila?
3. Kapan Lahirnya
Pancasila?
4. Apa yang dimaksud
dengan Dasar Negara?
5. Bagaimana Pancasila
Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah
pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan
ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari
uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah
Lima, Sila adalah Asas atau Dasar.
Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya bukan panca
Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya
adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu
mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B.
Perumusan- Perumusan Pancasila
Perumusan
pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah tidak sama sekali sama,
mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun kata-katanya.
Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia
II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No.
48 L. N. 50-3)
5.
Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara
Republik Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa
Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan
adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya
Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno
selaku anggota “Dokuritsu Zunbi
Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” yang
diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu
dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang atas
permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis
dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4
prinsip ;
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme, atau
peri-kemanusiaan.
3.
Mufakat, atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya :
menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian
Dasar Negara
Sesuai
dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu
yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar
negara meliputi arti sebagai berikut :
a.
Basis atau fundament negara
b.
Tujuan yang menentukan arah negara
c.
Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya
dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno
ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai
berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa
menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang
pimpinan”[1][1]
E. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara
Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis
dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam
uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai
Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui,
bahwa pancasila adalah saya anggap
sebagai dasar dari pada Negara
Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi,
konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan
Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping
itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau
masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini
pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan
negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,
pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional
mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu
rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
-
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
(sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas
kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih
lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
-
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945.
-
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
(termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok
pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
-
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan
golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting
bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara
Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman
dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian
negara sebagai pandangan hidup bangsa,
maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas
kerokhanian negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar
negara Republik Indonesia tersimpul
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang
bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan
berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar
negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada
. . . . “ ini memiliki makna dasar
negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis
sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut
dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh
pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai
dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo
Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa
pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum
Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah
meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini
MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang
meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat
(sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2][2]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
-
Suasana kebatinan dari UUD 1945
-
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis
maupun tidak tertulis).
-
Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll,
penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya
sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan
yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
-
Merupakan sumber semangat dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika
masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan
Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan, 2003, Pendidikan Pancasila, Paradigma,
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar